Kemenag — Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengungkapkan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan agama, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan konsumen. Melalui sertifikasi dan pelabelan halal, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas produk yang dikonsumsi.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama di Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 100 penghulu dan Penyuluh Agama Islam dari Provinsi Banten serta 1.000 penghulu dan Penyuluh Agama Islam dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara virtual.
Fuad mengatakan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Karena itu, pelaksanaan JPH tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tetapi juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.
“Persoalan Jaminan Produk Halal ini tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal sebagai hukum utamanya, tetapi juga berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan,” ujar Fuad.
Menurut Fuad, regulasi tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk yang dipasarkan.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Label tersebut juga harus disertai nomor registrasi agar legalitas sertifikat dapat ditelusuri oleh masyarakat.
“Sertifikasi halal itu adalah dasar bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya. Tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi juga harus disertai nomor registrasi. Tanpa nomor itu, legalitas sertifikat sulit ditelusuri,” jelasnya.
Fuad menambahkan, pelaku usaha juga wajib menjaga konsistensi bahan baku dan proses produksi sesuai dengan yang diajukan saat proses sertifikasi. Apabila terjadi perubahan bahan maupun proses produksi, sertifikasi halal harus diajukan kembali untuk memastikan status kehalalan produk tetap terjaga.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa status halal suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tetapi juga seluruh proses produksinya, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.
“Boleh jadi bahan asalnya halal, tetapi dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya terjadi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Hal itu dapat memengaruhi status kehalalannya,” katanya.
Fuad mencontohkan, bahan pangan segar seperti buah yang dipetik langsung dari pohonnya tidak memerlukan sertifikat halal karena kehalalannya sudah jelas. Namun, ketika bahan tersebut diolah menjadi produk pangan kemasan, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh proses produksinya untuk memastikan tetap memenuhi standar halal.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting disampaikan kepada masyarakat karena perkembangan teknologi pangan dan industri membuat proses produksi semakin kompleks. Oleh sebab itu, edukasi mengenai halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penghulu, penyuluh agama, serta berbagai pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama, Kementerian Agama terus memperkuat literasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa pemberlakuan sertifikasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak konsumen. Menurut Menag, kebijakan wajib halal menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat atas produk yang dikonsumsi.









