Profil KUA Kedungadem

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan, dari segi sosio historis, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.

Pada masa kemerdekaan, KUA dikukuhkan melalui undang- undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan

PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama, dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan.

Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas- tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.

KUA Kedungadem merupakan salah satu dari 27 KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Yang tergolong Tua yakni berdiri pada Tahun 1956. KUA Kedungadem di bangun di atas tanah dengan status Bangunan Milik Sendiri dengan klasifikasi sebagai berikut:

NOURAIAN
1Unit KerjaKUA Kedungadem
2Klasifikasi TanahHak Pakai
3KIB/ NUP06
4Tanggal Perolehan16 Mei 1994
5Bukti Kepemilikan saat ini097/HP/35/1994
6Luas Tanah603 m2

Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kedungadem telah mengalami beberapa pergantian Kepala KUA sebagai berikut:

  • Ngabda : Tahun 1956 s/d Tahun 1975
  • Komar  : Tahun 1976 s/d Tahun 1980
  • Mansyur : Tahun 1981 s/d Tahun 1986
  • Doelyono : Tahun 1987 s/d Tahun 1991
  • Drs. Dja’far Sidiq  : Tahun 1992 s/d Tahun 1999
  • Drs. Siraj Im Asyhari : Tahun 2000 s/d Tahun 2003
  • Drs. Sajuri : Tahun 2004 s/d Tahun 2006
  • Wachid Priono,S.Ag, M.HI : Tahun 2007 s/d Tahun 2010
  • Muhtar,S.Ag. : Tahun 2011 s/d Tahun 2011
  • Muh.Abdulloh Hafith,S.Ag,SH,M.HI : Tahun 2012 s/d Tahun 2013
  • Drs. Mukharom : Tahun 2014 s/d Tahun 2019
  • Drs. Hasan Bisyri  : Tahun 2020 s/d Tahun 2023
  • M. Kumaidi, S.Ag  :Tahun 2023 s/d Sekarang

Kepala KUA Kedungadem dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja. Sesuai dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA pasal 3, 4 dan 5 tugas pokok dan fungsi KUA sangatlah berat karena disamping memberikan layanan dan bimbingan masyarakat Islam juga menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan penugasan dari Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KUA Kedungadem terletak di wilayah Tenggara Kota Bojonegeoro tepat di jalan Gajah Mada No. 815 Kedungadem. Berjarak Kurang Lebih Lima Puluh kilo meter dari Kantor Kemenag Kabupaten Bojonegoro, di sebelah Barat KUA terdapat Masjid Besar Nurul Yaqin Kedungadem, adapun wilayah kecamatan Kedungadem seluas 145, 15 Km 2, dengan Jumlah Penduduk 90.253 Jiwa adapun mayoritas lahan diperuntukkan untuk perdagangan, perkantoran, perumahan, pertanian dan lain-lain.