KUA Kecamatan Kedungadem dengan bangga mendukung program digitalisasi Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Layanan Penerbitan Kartu Nikah Digital. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pasangan yang melangsungkan pernikahan di wilayah KUA Kecamatan Kedungadem, untuk segera memiliki Kartu Nikah Digital ini.
Apa Itu Kartu Nikah Digital?
Kartu Nikah Digital adalah inovasi terbaru dari Kementerian Agama yang berfungsi sebagai bukti sah pernikahan dalam bentuk digital. Kartu ini memuat informasi penting pasangan suami istri (nama, tanggal nikah, lokasi KUA), serta dilengkapi dengan barcode atau QR Code yang terhubung langsung dengan server Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Manfaat Kartu Nikah Digital
- Mempermudah pasangan untuk menunjukkan bukti nikah yang sah tanpa harus membawa Buku Nikah fisik, sangat praktis saat bepergian atau memerlukan verifikasi data pernikahan di berbagai layanan publik.
- Data yang tersimpan dalam QR Code terjamin keamanannya dan terintegrasi dengan data SIMKAH, sehingga meminimalisir potensi pemalsuan dokumen.
- Mempercepat dan mempermudah layanan administrasi yang memerlukan data pernikahan.
- Mendukung gerakan paperless dan gaya hidup digital yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Persyaratan cukup dengan datang ke KUA Kecamatan Kedungadem dan menunjukkan:
- Buku Nikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto Suami dan Istri (Format JPG)
LAYANAN INI BERSIFAT GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)



