Layanan Sertifikasi Produk Halal

Layanan sertifikasi halal di KUA Kedungadem merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Agama terhadap pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Melalui layanan ini, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal agar produk yang dihasilkan memenuhi standar syariat Islam. KUA Kedungadem berperan sebagai titik layanan informasi sekaligus pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan produknya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam pelaksanaannya, petugas KUA memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, mulai dari tahap pembuatan akun pada sistem SIHALAL, pengisian data produk, hingga proses verifikasi dan audit. Pendampingan ini dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan dan standar halal yang berlaku. Selain itu, KUA juga membantu memastikan bahwa setiap produk yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria halal sesuai dengan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan regulasi BPJPH.

Adapun persyaratan pengajuan sertifikasi halal melalui KUA Kedungadem antara lain meliputi:

  1. Fotokopi KTP suami istri
  2. Nomor Whatsapp dan Email aktif
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. NPWP
  5. Nama dan Jenis Produk
  6. Daftar bahan baku
  7. Proses pengolahan
  8. Foto produk

Produk yang diajukan juga harus termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana.

daftar produk dProduk yang diajukan juga harus termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana.

Jika ada hal yang perlu ditanyakan lebih lanjut bisa langsung ke kantor KUA Kedugnadem atau menghubungi nomor Whatsapp berikut