Kedungadem – Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan akad nikah tiga pasangan mempelai yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungadem pada Selasa, 28 Oktober 2025. Prosesi akad dipimpin langsung oleh Bapak Kepala KUA Kedungadem M. Kumaidi,S.Ag dan Penghulu Ahli Madya Drs. Sujati, M.H.I. acara tersebut dihadiri oleh keluarga masing-masing pasangan yang turut memberikan doa restu.
Adapun pasangan yang melangsungkan akad nikah pada kesempatan tersebut adalah:
- Edi Siswanto dan Nipa Rahayu dari Desa Tumbrasanom
- Joni Hendris dan Tika Erviana dari Desa Sidorejo
- Mustaqim dan Dewi Anjani dari Desa Tondomulo
Ketiga pasangan tampak bahagia dan haru saat ijab kabul diucapkan dengan lancar di hadapan penghulu. Prosesi berjalan sederhana namun penuh makna, mencerminkan nilai-nilai kesakralan pernikahan yang menjadi bagian penting dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya alias Rp0. Ketentuan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan dan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat untuk menunaikan ibadah pernikahan tanpa kendala finansial.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak M Kumaidi,S.Ag menyampaikan harapan agar pernikahan ketiga pasangan ini menjadi awal kehidupan rumah tangga yang penuh keberkahan.
“Semoga pernikahan yang telah dilaksanakan hari ini menjadi pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta mampu membangun keluarga yang harmonis dan bahagia,” tutur beliau.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen KUA Kedungadem dalam memberikan pelayanan prima di bidang pernikahan dan pembinaan keluarga, sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat yang religius dan sejahtera.









