Bekal Menuju Keluarga Sakinah, KUA Kedungadem Gelar Bimbingan Perkawinan bagi Catin.

Kedungadem, 27 Oktober 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungadem kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin. Kegiatan yang berlangsung di aula KUA Kedungadem ini diikuti oleh beberapa pasangan calon pengantin dengan penuh antusias.

Sebagai pemateri, Drs. Sutaji, M.HI menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan Bimbingan Perkawinan ini adalah untuk mempersiapkan para calon pengantin agar memiliki bekal ilmu dan mental yang kuat sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. “Untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah diperlukan keimanan yang kokoh serta pengetahuan yang memadai. Kekuatan iman dan ilmu akan membantu pasangan mewujudkan cita-cita mulia dalam pernikahan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, para calon pengantin diharapkan mampu memahami bahwa kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus. “Ketika akad nikah telah dilangsungkan, saat itulah keduanya dituntut untuk menjaga amanah. Dalam menjalankan rumah tangga pasti akan ada ujian, namun dengan komunikasi dan iman yang kuat, insyaallah semua dapat dilalui bersama,” jelasnya.

Kegiatan Bimwin juga memiliki manfaat besar dalam mematangkan fisik dan mental calon pengantin. “Di sinilah peran strategis Kementerian Agama untuk membina keluarga sakinah. Karena untuk membangun bangsa yang besar dan baik harus dimulai dari keluarga kecil yang harmonis,” tandasnya.

Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam menekan angka perceraian yang semakin meningkat di masyarakat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan pasangan calon pengantin memiliki kesiapan lahir dan batin untuk membangun rumah tangga yang harmonis, berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan penuh kasih sayang.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Keluarga Sakinah.
  4. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004 tentang pemberian wawasan tentang perkawinan dan rumah tangga kepada calon pengantin melalui kursus calon pengantin.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Dengan dasar hukum tersebut, kegiatan Bimwin diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah sebagai pondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kepala KUA

Pengantar dan Sambutan Kepala Kantor Urusan Agama Kedungadem, M. Kumaidi, S.Ag.

Kantor Urusan Agama sebagai pusat pelayanan keagamaan di Kecamatan Kedungadem Bojonegoro