Riuh Speaker Masjid dan Toleransi Ramadan

amadan selalu hadir sebagai ruang perenungan. Namun, di tengah suasana spiritual itu muncul fenomena yang kerap luput dari perhatian: riuhnya pengeras suara masjid dan musholla. Sejak selepas Asar, lantunan suara mulai terdengar dan kadang berlangsung hingga menjelang Magrib. Bahkan, tadarus Al-Qur’an bisa berlanjut sampai pukul 11–12 malam. Bagi sebagian orang, ini bagian dari syiar Ramadan, namun bagi sebagian lain mengganggu ketenangan.

Kelompok yang terdampak sering tidak terlihat. Mereka yang sakit membutuhkan istirahat, lansia sensitif terhadap suara, bayi mudah terbangun, pekerja malam harus tidur di siang hari, dan mahasiswa memerlukan konsentrasi belajar. Penyandang disabilitas sensorik maupun orang dengan gangguan kecemasan juga bisa terdampak. Realitas ini menunjukkan bahwa ruang sosial Ramadan dihuni oleh keragaman kondisi manusia.

Ironisnya, penggunaan pengeras suara berlebihan kerap dianggap bagian dari ibadah. Padahal, esensi puasa adalah menumbuhkan empati dan pengendalian diri. Al-Qur’an menegaskan tujuan puasa adalah membentuk ketakwaan, bukan sekadar ritual vertikal kepada Tuhan, tetapi juga horizontal kepada sesama (QS. Al-Baqarah: 183). Ketika ibadah menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain, ruh sosialnya berisiko memudar.

Rasulullah saw. dalam hadis riwayat Muslim menekankan bahwa seorang Muslim sejati adalah mereka yang orang lain aman dari lisan dan tangannya. Dalam konteks ini, menjaga kenyamanan orang lain—termasuk dengan tidak membiarkan suara ibadah mengganggu—merupakan wujud praktik ajaran Islam yang menekankan kemaslahatan dan menghindari mudarat. Mengelola suara ibadah secara bijak adalah bagian dari etika keagamaan yang luhur.

Di Indonesia, keseimbangan antara syiar dan ketertiban dirumuskan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022. Pengeras suara luar digunakan terutama untuk adzan dan penanda waktu ibadah, sementara kegiatan tadarus, pengajian, dan shalawat dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam dengan durasi terbatas. Regulasi ini menunjukkan bahwa syiar tetap dihargai, tetapi harmoni ruang hidup bersama dijaga.

Sayangnya, regulasi sering kalah oleh persepsi kesalehan simbolik. Sebagian masyarakat merasa semakin lama suara terdengar, semakin besar nilai ibadahnya. Padahal, Islam menilai ibadah dari ketulusan dan kemanfaatannya, bukan kerasnya suara. Kesalehan sosial tampak ketika seseorang menimbang kebutuhan diri dan kenyamanan orang lain.

Pemikiran Muhammad Sobary dalam Kesalehan yang Dipertanyakan (2007) menyoroti kecenderungan keberagamaan yang terjebak pada simbol lahiriah, sementara sensitivitas sosial melemah. Abdul Munir Mulkhan dalam Islam Mazhab Pinggiran (2010) menekankan agama sebagai kekuatan yang menghadirkan rasa aman dan kemanusiaan, terutama bagi masyarakat di ruang sosial pinggiran. Perspektif ini menegaskan bahwa pengelolaan suara ibadah secara proporsional adalah wujud keberagamaan yang menenangkan.

Ramadan seharusnya menjadi momentum belajar toleransi sehari-hari. Toleransi tidak selalu berkaitan dengan perbedaan agama, tetapi juga perbedaan kebutuhan hidup. Mengendalikan volume pengeras suara adalah latihan sederhana namun bermakna dalam menghormati ruang privat orang lain. Di sinilah puasa menemukan relevansi sosialnya: menahan diri bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari dorongan merasa paling benar dalam mengekspresikan ibadah.

Masjid pada hakikatnya adalah pusat kedamaian. Suaranya mestinya menghadirkan keteduhan, bukan kegelisahan. Ketika penggunaan pengeras suara lebih bijak, syiar tetap hidup tanpa harus mengorbankan ketenangan. Ramadan pun dapat dirasakan sebagai bulan yang tidak hanya meramaikan ruang ibadah, tetapi juga menenangkan ruang kehidupan.

Pada akhirnya, riuh speaker masjid mengajak kita bercermin. Apakah Ramadan sudah melahirkan empati, atau justru masih berhenti pada ritual yang bising? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan apakah puasa benar-benar menjadi latihan spiritual yang memanusiakan, atau sekadar rutinitas tahunan tanpa perubahan sosial yang berarti.

Muhamad Hasan Basri, S.Ag., M.Pd. (Kasi PAPKI Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus)