Pencatatan Rujuk

Pencatatan rujuk merupakan layanan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan suami istri yang ingin kembali membina rumah tangga setelah terjadinya perceraian talak raj’i (cerai yang masih dapat dirujuk) selama masa iddah. Rujuk berarti kembalinya suami kepada istri dengan niat melanjutkan pernikahan tanpa akad baru, selama masih dalam masa iddah dan sesuai dengan […]