Pencatatan Nikah

Pendaftaran dan pencatatan perkawinan merupakan salah satu layanan utama yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pendaftaran dimulai dengan pengajuan berkas administrasi dari calon pengantin, […]
Ikrar Wakaf

Layanan wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang berfungsi untuk mengelola, membina, dan mengawasi pelaksanaan perwakafan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Wakaf sendiri adalah penyerahan hak atas harta benda dari seseorang (wakif) untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum secara terus-menerus. Melalui layanan ini, KUA […]
Pencatatan Rujuk

Pencatatan rujuk merupakan layanan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan suami istri yang ingin kembali membina rumah tangga setelah terjadinya perceraian talak raj’i (cerai yang masih dapat dirujuk) selama masa iddah. Rujuk berarti kembalinya suami kepada istri dengan niat melanjutkan pernikahan tanpa akad baru, selama masih dalam masa iddah dan sesuai dengan […]