Pencatatan Nikah

Pendaftaran dan pencatatan perkawinan merupakan salah satu layanan utama yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pendaftaran dimulai dengan pengajuan berkas administrasi dari calon pengantin, seperti surat keterangan belum menikah, izin orang tua (jika diperlukan), serta dokumen identitas diri. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, calon pengantin akan mengikuti bimbingan pranikah untuk mendapatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

Selanjutnya, pencatatan perkawinan dilakukan oleh penghulu yang bertugas sebagai pejabat pencatat nikah di KUA. Pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan di kantor KUA atau di luar kantor dengan ketentuan tertentu. Setelah prosesi akad selesai, data perkawinan dicatat secara resmi dalam Buku Nikah dan sistem pencatatan elektronik (SIMKAH), serta pasangan suami istri akan menerima kutipan akta nikah sebagai bukti sah perkawinan. Melalui layanan ini, KUA tidak hanya memastikan keabsahan perkawinan secara agama dan negara, tetapi juga berperan dalam menjaga tertib administrasi serta mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

Berkas Persyaratan Nikah

  • Model N7, N1, N2, N3, N4
  • Fotokopi KK dan atau KTP,
  • Akta Kelahiran, Pas Foto
  • Background Biru ukuran 2×3
  • Rekomendasi, Dispensasi, Ket. Wali/Permohonan Wali Hakim
  • Akta Cerai/Ket. Kematian Suami/Isteri,
  • SIK (Surat Ijin Kesatuan TNI/Polri)
  • Surat IjinKedubes (Untuk WNA)

KETERANGAN

  • Pendaftaran nikah diajukan sendiri oleh yang bersangkutan dan atau pihak lain yang mewakili.
  • Kehendak nikah tidak dapat diterima, jika persyaratan yang diperlukan tidak terpenuhi
  • Biaya pencatatan nikah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) jika pernikahannya di luar Balai Nikah dan atau diluar jam Kerja dan Rp. 0,- jika pernikahannya di balai nikah pada jam kerja.