Pernikahan dini atau perkawinan anak masih menjadi fenomena sosial yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia. Praktik ini mengacu pada pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia dewasa secara hukum maupun kesiapan secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Dampak negatif dari pernikahan dini telah banyak terbukti, mulai dari putus sekolah, tingginya angka kematian ibu dan anak, hingga meningkatnya angka perceraian. Oleh karena itu, larangan terhadap pernikahan usia dini menjadi penting untuk ditegakkan, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun melalui pendekatan keagamaan.
Secara hukum, Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini ditetapkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak serta memberikan ruang bagi calon pengantin untuk mempersiapkan diri secara lebih matang dalam membangun rumah tangga.
Namun, dalam praktiknya, dispensasi pernikahan di bawah umur masih dapat diajukan melalui pengadilan agama. Hal ini kerap menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melegalkan pernikahan anak, terutama di wilayah dengan budaya atau tekanan sosial yang kuat. Padahal, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai regulasi tambahan seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, serta peraturan daerah yang mendukung upaya pencegahan pernikahan usia dini.
Dari perspektif Islam, pernikahan merupakan ikatan yang suci dan sakral, namun tidak hanya dilihat dari sahnya akad semata. Islam memandang penting kesiapan lahir dan batin dalam membentuk rumah tangga. Meskipun tidak ada batas usia yang secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadis, syarat-syarat kesiapan seperti baligh, berakal sehat, serta mampu menanggung tanggung jawab rumah tangga menjadi prinsip utama dalam hukum Islam. Dalam konteks maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), pernikahan dini bisa bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), dan keturunan (hifz al-nasl).
Lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung penegakan batas usia minimal pernikahan. MUI menilai bahwa mencegah pernikahan usia dini sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan umat. Islam tidak menganjurkan terburu-buru menikah jika seseorang belum mampu memenuhi hak dan kewajiban dalam pernikahan. Bahkan, dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menganjurkan agar menikah dilakukan saat seseorang sudah memiliki kesiapan lahir dan batin.
Langkah preventif seperti edukasi kepada masyarakat, penguatan regulasi di tingkat lokal, serta sinergi antara tokoh agama, pemerintah, dan lembaga pendidikan perlu terus dilakukan. Selain itu, pendekatan kultural juga penting untuk menyesuaikan strategi pencegahan dengan karakteristik lokal masyarakat.
Kesimpulannya, larangan atau pembatasan pernikahan usia dini di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung pula oleh prinsip-prinsip ajaran Islam. Menunda pernikahan hingga usia yang cukup dewasa bukan berarti menolak nilai-nilai agama, melainkan justru upaya menjalankan pernikahan sesuai dengan tujuan idealnya: menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Oleh karena itu, semua elemen bangsa perlu terlibat aktif dalam menekan angka pernikahan dini demi masa depan generasi muda Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan mandiri.









