Pencatatan Rujuk

Pencatatan rujuk merupakan layanan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan suami istri yang ingin kembali membina rumah tangga setelah terjadinya perceraian talak raj’i (cerai yang masih dapat dirujuk) selama masa iddah. Rujuk berarti kembalinya suami kepada istri dengan niat melanjutkan pernikahan tanpa akad baru, selama masih dalam masa iddah dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua belah pihak agar hubungan perkawinan mereka kembali sah secara agama dan diakui oleh negara.

Dalam pelaksanaannya, pasangan yang ingin rujuk harus datang ke KUA tempat perkawinan mereka dahulu dicatat, dengan membawa dokumen pendukung seperti buku nikah, surat talak, serta identitas diri. Setelah diverifikasi oleh petugas, rujuk akan disaksikan oleh penghulu dan dua orang saksi, kemudian dicatat dalam Register Akta Rujuk. Pasangan tersebut akan menerima surat keterangan rujuk sebagai bukti sah bahwa mereka telah kembali sebagai suami istri. Melalui pencatatan ini, KUA memastikan agar setiap peristiwa hukum dalam kehidupan berumah tangga, termasuk rujuk, terdokumentasi secara resmi, sehingga hak dan kewajiban pasangan tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Berkas dan Persyaratan

  • Pendaftaran rujuk hanya bisa dilakukan pada masa idah.
  • Pendaftaran Rujuk
  • Pengantar Desa
  • KTP
  • Akta cerai
  • Model R (dari KUA)