Bimbingan dan Penyuluhan

Layanan kepenyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang berfokus pada pembinaan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang keagamaan. Layanan ini dilaksanakan oleh Penyuluh Agama, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS, yang memiliki tugas untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan, memperkuat moderasi beragama, serta membina kehidupan beragama yang harmonis di masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sosial, maupun tempat kerja.

Kegiatan kepenyuluhan ini mencakup berbagai bidang, seperti penyuluhan keluarga sakinah, pencegahan pernikahan usia anak, pembinaan remaja masjid dan majelis taklim, bimbingan zakat dan wakaf, hingga penyuluhan tentang kerukunan umat beragama. Selain dilakukan secara tatap muka, penyuluhan juga dapat disampaikan melalui media digital seperti website, media sosial, dan aplikasi daring guna menjangkau masyarakat lebih luas. Melalui layanan ini, KUA berperan penting sebagai pusat informasi dan bimbingan keagamaan, sekaligus sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam membangun masyarakat yang beriman, moderat, dan berakhlak mulia.